Strategi Kampanye Politik
Reformasi yang bergulir tahun 1998 menjadi gerbang perubahan dinamika politik dan ketatanegaraan di Indonesia. Meminjam istilah Asep Saiful Muhtadi, gerakan reformasi ini telah membuka iklim politik Indonesia yang sebelumnya angker, pengap dan mampet.
Euphoria politik terjadi di mana-mana sebagai dampak kebebasan berekspresi politik yang lama terpasung selama orde baru. Masyarakat tidak lagi takut berbicara tentang ‘kebebasan berekspresi’ yang pada masa orde baru dianggap ‘haram’. Barangkali karena hampir 32 tahun bangsa Indonesia dipaksa takut pada politik ‘stabilitas nasional’ yang dijalankan oleh rezim orde baru Soeharto yang telah mengungkung kebebasan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sejalan dengan dibukanya kran kebebasan, masyarakat juga menuntut dilaksanakannya sistem demokrasi yang benar-benar bermuara dari rakyat, bebas dari intervensi dan intimidasi pemerintah (rezim) serta terciptanya civil society dalam proses bernegara dan berbangsa.
Hal ini didasari atas phobia akan munculnya kembali otoritarianisme yang pernah dijalankan rezim orde lama dan orde baru. Sebagaimana dalam negara demokrasi, kekuatan sipil bertindak sebagai kontrol terhadap kekuatan sebuah rezim pemerintah. Kemunculan partai-partai politik yang bak jamur di musim hujan menjadi bukti keinginan masyarakat terhadap terciptanya pemeritah yang sepenuhnya bisa dikontrol oleh rakyat
Setelah pemilu tahun 2004 secara serentak juga dilakukan pemilihan langsung kepala daerah tingkat kabupaten/kota dan propinsi. Sebanyak 226 daerah mengadakan pemilihan langsung kepala daerah (pilkada) yang terdiri dari 11 propinsi, 180 kabupaten dan 35 kota (sumber: yipd.or.id).
Pemilukada langsung ini sebagai implementasi atas amanah Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang didalamnya mengatur tentang pemilihan kepala daerah, yang secara lebih rinci dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Penerapan Pemilukada langsung merupakan pengganti rekruitmen politik dalam sistem sentralistik seperti dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1974 yang diterapkan orde baru ataupun demokrasi perwakilan yang diatur dalam Undang-undang No. 2 Tahun 1999
Berbeda dengan pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden, dalam pemilukada tahun 2005 strategi Political Marketing belum banyak digunakan dalam pemenangan kandidat. Tim sukses calon kepala daerah biasanya masih menggunakan cara-cara konvensional yaitu merekrut tokoh-tokoh lokal sebagai mesin politiknya. Baru pada pemilukada tahun 2010, calon-calon kepala daerah mulai menerapkan strategi Political Marketing sebagai strategi pemenangan pemilihan.
Political Marketing manjadi strategi kampanye politik yang tepat untuk dilakukan saat ini, mengingat perkembangan teknologi dan informasi semakin pesat. Penerapan strategi ini sebenarnya dari turunan strategi pemasaran yaitu marketing mix.
Strategi pemasaran adalah Marketing Mix (Bauran Pemasaran). Marketing Mix (4P) terdiri dari empat unsur, antara lain (a) Product, (b) Price, (c) Place, dan (d) Promotion. Dalam dunia komersil/bisnis, Marketing Mix merupakan salah satu strategi yang biasa digunakan untuk memasarkan produk barang, jasa atau bahkan lembaga perusahan itu sendiri. Tidak hanya itu, Marketing Mix dalam jangka waktu yang panjang dan berkesinambungan juga memiliki fungsi untuk membangun atau mempertahankan citra sebuah produk barang, jasa maupun perusahan pada konsumen.
Leave a Reply